Peninjau

Kamis, 30 April 2020

Hukum-Hukum Puasa

A. Latar Belakang Puasa.
Puasa difardhukan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan puasa 9 kali Ramadhan. Satu Ramadhan sempurna bilangan harinya (30 hari), sementara 8 Ramadhan kurang bilangan harinya (29 hari).
Boleh jadi hikmah dibalik puasa Nabi SAW 9 kali Ramadhan itu adalah :
1. Untuk menenangkan jiwa orang yang berpuasa Ramadhan diantara umatnya yang kurang dari 30 hari.
2. Memberi peringatan, bahwa orang yang berpuasa Ramadhan kurang dari 30 hari sama dengan orang yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna 30 hari bilangan harinya dari segi pahala yang dipersiapkan untuk alasan puasa Ramadhan, bukan dari segi orang yang berpuasa sempurna 30 hari Ramadhan mendapat pahala lebih dari orang yang berpuasa kurang dari 30 hari, karena puasa di hari yang selebihnya, dan bukanya, serta sahurnya. Karena hal-hal ini merupakan sesuatu yang biasa dianggap sebagai point lebih bagi orang yang sempurna puasanya terhadap orang yang kurang sampurna puasanya.
B. Dasar Diwajibkannya Berpuasa.
Dasar puasa itu diwajibkan sebelum terjadi ijma' (konsensus) para ulama adalah firman Allah SWT :
1. Al-Baqarah (2) : 183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
2. Sabda Nabi Saw :
بُنِيَ الاِسْلاَمُ عَلٰى خَمْسٍ شَهَادَةُ اَنْ لاَ اِلٰهَ اِلّاَ اللّٰهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رّسُولُ اللّٰهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَحِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً
Islam didirikan diatas lima dasar, yaitu 1. Meyakini tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusanNya. 2. Mendirikan sholat. 3. Membayar zakat. 4. Berpuasa di bulan Ramadhan. 5. Menunaikan haji ke Baetullah (bagi) orang yang mampu di jalannya.
Puasa secara pasti diketahui dari Agama. Dengan demikian, orang yang menentang puasa dihukumi kafir, kecuali dia baru mengenal Islam atau dia tinggal jauh dari ulama.
Barang siapa meninggalkan puasa bukan karena ada halangan dalam keadaan dia tidak menentang kewajibannya, maka dia mesti ditahan dan jangan diberi makan dan minum di siang hari, agar dapat diperoleh gambaran puasa untuknya. Boleh jadi tindakan ini akan mendorong dia untuk berniat puasa dan pada gilirannya dia akan memperoleh arti sebenarnya menjalankan puasa.

Kewajiban Puasa Secara Umum.
Puasa Ramadhan wajib bagi semua orang (manusia secara umum), karena disempurnakan bulan Sya'ban 30 hari atau karena hakim menetapkan, bahwa hilal sudah terlihat di malam 30 Sya'ban. Berdasar sabda Nabi SAW :
صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوا لرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Kemudian, jika kalian terhalang oleh mega mendung (sehingga tak dapat melihatnya), sempurnakanlah bilangan Sya'ban  30 hari.
Ketika hakim menetapkan hilal terlihat, penetapannya harus disaksikan oleh seseorang yang adil dalam kesaksiannya. Seorang saksi dalam kesaksiannya cukup mengucapkan "Aku bersaksi, bahwa saya benar-benar telah melihat hilal" meskipun saksi tidak mengucapkan "sesungguhnya besok sudah masuk Ramadhan", bersandar pada perkataan Sayidina Abdullah bin Umar :
أَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صلعم أَنِّى رَأَيْتُ الهِلاَلَ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Aku sampaikan berita kepada Nabi SAW, bahwasanya saya telah melihat hilal. Lalu berpuasalah Nabi SAW dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.
Yang dimaksud dengan "Aku sampaikan berita kepada Nabi SAW" adalah aku bersaksi. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat Imam Al Tirmidzi :
اَنَّ أَعْرَابِيًّا شَهِدَ عِنْدَ النَّبِيِّ صلعم بِرُؤْيَتِهِ فَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Sesungguhnya seorang Arab bersaksi di hadapan Nabi SAW, bahwa dia telah melihat hilal. Oleh karenanya, beliau berpuasa dan memerintahkan orang untuk berpuasa.
Sesungguhnya ketetapan melihat hilal bisa dilakukan hanya dengan seorang saksi saja adalah untuk menunjukkan kehati-hatian.

Kewajiban Puasa Secara Khusus.
Puasa Ramadhan secara khusus wajib bagi orang yang telah melihat hilal atau bagi orang yang telah diberitahu oleh orang yang dapat dipercaya, bahwa hilal telah terlihat atau oleh orang yang ia yakini orang jujur dalam beritanya meskipun wanita, anak-anak, atau orang fasik, bahkan orang lain agama sekalipun.

Tempat penetapan hilal terlihat bisa hanya dengan seorang saksi saja adalah dalam persoalan puasa dan segala amaliah ibadah yang mengiringinya, seperti tarawih misalnya, bukan dalam persoalan waktu pelunasan hutang yang diberi tempo, atau waktu jatuhnya talak dan pemerdekaan budak yang keduanya dikaitkan pada waktu, selama hal itu tidak berkaitan dengan saksi itu sendiri. Jika berkaitan, maka waktu pelunasan hutang atau waktu jatuhnya talak, bisa tetap dengan pengakuan saksi tentangnya.

Isyarat-Isyarat yang berkenaan dengan masuknya awal Ramadhan.
Tanda yang menunjukkan masuknya Ramadhan, seperti dinyatakannya lampu menara-menara dan dibunyikan serine atau semacamnya yang termasuk adat kebiasaan yang sudah umum berlaku di suatu tempat, dihukumi sama dengan rukyatulhilal dan istikmal dalam hal wajib untuk berpuasa.
Apabila lampu-lampu menara atau semacamnya dimatikan karena adanya keraguan tentang masuknya Ramadhan, kemudian dinyalakan kembali karena dianggap sudah mantap masuknya Ramadhan, maka wajib orang yang mengetahui tentang matinya lampu tersebut untuk memperbaharui niatnya, dan bagi yang tidak mengetahuinya tidaklah wajib.
Kasus yang sama dengan dinyalakannya lampu-lampu menara adalah dugaan sesorang tentang masuknya Ramadhan dengan jalan ijtihad ketika masuknya Ramadhan masih samar (tidak jelas). Jadi, apabila masuknya Ramadhan belum jelas bagi seseorang karena hal lain, misalnya karena tengah ditahan, maka dia diberi kesempatan untuk berijtihad.
Jika dia menduga Ramadhan telah masuk menurut ijtihadnya, maka wajib berpuasa. Kemudian, jika ternyata ijtihadnya tepat sasaran, maka puasa yang ia lakukan adalah puasa ada (puasa tunai, bukan qadha). Jika hasil ijtihadnya tidak tepat sasaran, maka jika ternyata Ramadhan sudah masuk setelah ijtihadnya, maka puasanya merupakan puasa qadha untuk hari yang terlewati. Dan jika ternyata Ramadhan belum masuk, maka puasanya menjadi puasa sunat. Dan dia wajib berpuasa pada waktunya jika dia sudah mendapati Ramadhan. Jika tidak, maka dia wajib mengqadhanya di waktu lain.

Berpuasa Mengikuti Pendapat Ahli Nujum.
Puasa tidak wajib dilakukan karena mengikuti pendapat ahli nujum. Tapi, bagi ahli nujum itu sendiri boleh dilakukan, bahkan baginya wajib untuk mengamalkan pendapatnya. Demikian pula bagi orang yang meyakini pendapat ahli nujum tersebut. Ahli Nujum (atau munajjim) itu adalah orang yang berpandangan, bahwa awal bulan itu adalah terbitnya bulan anu.

Ahli hisab sama dengan ahli nujum. Ahli hisab itu adalah orang yang berpegang pada manzilah-manzilah bulan dalam menetapkan perjalanan bulan.

Berpuasa Karena Bermimpi bertemu Nabi SAW.
Tidak ada penilaian untuk ucapan seseorang yang mengatakan "Aku diberi tahu dalam mimpiku oleh Nabi SAW malam ini adalah awal Ramadhan", karena bagi orang yang mimpi tidak ada batasan yang definitif, bukan karena mimpi itu diragukan.
(Semoga bermanfaat)

Oleh : Muhammad Sofwan Syaukani





Rabu, 29 April 2020

Tatakrama Dalam Mengaji Kitab

 Assalamualaikum. Wahai para pecinta ilmu Syara'.
Dalam Mengaji kitab, diperlukan antara pembimbing dan terbimbing memiliki etika, baik etika pergaulan antara pembimbing dan terbimbing, etika membaca, maupun etika terhadap materi bimbingan. Jika etika tersebut diabaikan, tujuan yang ingin dicapai oleh kedua belah pihak tidak akan terwujud. 
Diantara etika pengkajian kitab yang harus ada diantara pembimbing dan terbimbing adalah :
1. Tashih al niyah (masing -masing harus meluruskan niat).
2. Tahsin Al Khuluk (memperbaiki budi pekerti)
3. Al Tathahur Min A'radh Al Dunya (membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dunia).
Etika untuk seorang pembimbing secara perseorangan adalah :
1. An yusmi'a idza ihtaja ilaihi (harus siap menyampaikan materi jika sudah diperlukan).
2. Jangan membahas di suatu tempat sesuatu yang di tempat itu sudah ada orang yang pantas untuk membahasnya, melainkan menyerahkan urusan itu kepadanya.
3. Tidak membiarkan seseorang menyampaikan niat yang tidak baik berkenaan dengan penyampainnya.
4. Bersih jiwa dan lahir.
5. Duduk di hadapan para terbimbing dengan wibawa.
6. Jangan berbicara sambil berdiri, dan jangan tergesa-gesa,  kecuali benar-benar diperlukan.
7. Jangan ngobrol di jalanan, kecuali jika memang dibutuhkan.
8. Berusaha untuk tidak berbicara/menjawab jika khawatir lupa, atau omongan bisa berubah disebabkan sakit atau sudah terlalu lanjut usia.
9. Usahakan untuk memiliki badal (asisten) yang cerdas ketika mengambil situasi pemberian materi.
Sekian dulu ....nanti dilanjut.