Peninjau

Senin, 22 Juni 2020

MENYIKAPI PERBUATAN ORANG LAIN

Terkadang kita menduga orang lain sok tahu, padahal kita sendiri sebenarnya yang sok tahu. Terkadang kita menuduh orang lain sombong, padahal kesombongan itu justru sedang mengepung kita. Terkadang kita menilai orang lain congkak, padahal kecongkakan itu sebenarnya sedang menghinggapi diri kita. Dan teruslah sifat-sifat buruk senantiasa kita tuduhkan kepada orang lain. Tanpa kita sadari, sebenarnya sifat-sifat buruk yang kita tuduhkan itu mengarah kepada diri kita sendiri.
Jika kita menyadari bagaimana hakikat dari tuduhan kita terhadap orang lain, tentu kehidupan ini akan terasa nyaman dan ringan. Kita tidak akan merasa, bahwa kita sedang berada dalam kesengsaraan. Kita tidak akan merasa, bahwa diri kita tersakiti oleh orang lain. Kita tidak akan merasa, bahwa diri kita tertekan. Dan secara bersamaan orang lain pun akan ikut merasa sebagaimana yang kita rasakan.
Dalam kehidupan sosial kemanusiaan agar kita merasa nyaman, kita harus senantiasa berpraduga baik terhadap orang lain dengan dilandasi pengetahuan pergaulan yang baik pula. Adanya perasaan kita yang tidak nyaman ketika kita berada di tengah-tengah mereka disebabkan oleh perasaan kita terhadap orang lain yang terlalu berlebihan. Pantas Nabi SAW pernah bersabda :
اِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَاِنَّ الظَّنَّ اَكْذَبُ الْحـَدِيْثِ
Waspadalah dengan prasangka, sebab prasangka itu adalah perkataan yang paling bohong.
Terkadang kita sudah berbaik sangka terhadap orang lain, tapi justru orang lain yang berburuk sangka kepada kita. Lahirlah ketidaknyamanan pada diri kita. Terpaksa kita memaksakan diri kita untuk melakukan hal-hal yang terbaik agar orang lain berprasangka baik kepada kita, padahal kita tak mampu sebenarnya melakukannya. Jika hal ini terus menerus kita lakukan, maka kita sebenarnya sudah memaksa diri kita masuk ke dalam kebinasaan. Kita harus tahu, bahwa kita tidak dapat memaksa orang lain untuk menyukai kita, dan kita pun tidak dapat memaksa diri kita untuk menyukai orang lain. Rasa suka dan benci itu adalah sunnatullah. Kita di dunia ini hanya diberi tugas untuk melakukan kebaikan karena Allah semaksimal mungkin tanpa melihat sikap orang lain kepada kita. Cuma Allah memberikan solusi dalam pergaulan kita dengan firmanNya :
وَأَعْرِضْ عَنِ الجَاهِلِيْنَ
Dan berpalinglah kamu dari orang-orang jahil.
Alangkah indahnya jika kita menyederhanakan sikap kita terhadap lingkungan tempat kita bergaul, karena hanya kesederhanaanlah yang dapat membuat kita nyaman dalam bergaul.

Ditulis oleh :
Muh. Sofwan Sy

Rabu, 27 Mei 2020

KEUTAMAAN AYAT-AYAT AL QUR'AN (Lanjutan2)

KEUTAMAAN BASMALAH


Diriwayatkan ketika Basmalah yang mulia turun, gunung-gunung bergetar. Lalu malaikat Zabaniah berkata, "Barangsiapa membaca basmalah, maka dia tidak akan masuk neraka".
Basmalah memiliki 19 huruf sesuai dengan jumlah para malaikat yang diperintahkan untuk mengurus api neraka.
Jadi, Barangsiapa banyak menzikirkan basmalah,  maka dia akan diberi Wibawa di alam atas dan alam bawah. Wibawa tersebut adalah Wibawa yang dipergunakan Allah untuk memperkuat kedudukan kerajaan Nabi Sulaiman Alaihissalam.
Barangsiapa  menuliskan basmalah 600 kali, lalu tulisan Basmalah tersebut senantiasa ia bawa, maka dia akan diberi Wibawa di hati para makhluk.
Dari sebagian Solihin, bahwasanya dia telah berkata, "Barang siapa menulis basmalah sebanyak 625 kali, lalu tulisan Basmalah tersebut senantiasa ia bawa, maka Allah  akan memberinya wibawa yang besar yang tak seorang pun mampu untuk melakukan keburukan padanya dengan seizin Allah Subhanahu Wa Ta'ala". Dan sebagian shalihin tersebut berkata, " Sungguh aku telah mencoba hal tersebut dan ternyata benar Alhamdulillah."

Diantara keistimewaan basmalah.
1. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh sebagian orang-orang Shalih, " Sesungguhnya barangsiapa menulis Basmalah di satu lembar kertas sejak dari awal hari dari bulan Muharram sebanyak 113 kali, lalu tulisan Basmalah tersebut ia bawa,  maka tak akan pernah sampai kepadanya hal-hal yang tidak ia sukai sepanjang umurnya."
2.  Barang siapa membaca basmalah sebanyak 12000 kali, di akhir setiap 1000 kali ia membaca sholawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan memohon kepada Allah apa yang menjadi hajatnya, lalu ia kembali membaca basmalah, dan dan hal tersebut dia lakukan tiap kali ia telah sampai pembacaan basmalah 1000 kali, hingga selesai 12000 kali, dengan seizin Allah kebutuhannya akan terpenuhi sebagaimana adanya.
3.  Bila Basmalah dibaca sebanyak bilangan huruf-hurufnya yaitu 786 kali selama 7 hari berturut-turut dengan niat untuk urusan apa saja, baik untuk menarik kebaikan atau untuk mencegah adanya keburukan, maka dia akan memperoleh  hal itu dengan sempurna, atau bisa juga dengan niat untuk melariskan dagangannya, maka dagangannya akan laris dengan seizin Allah.

Sekian dulu

Sabtu, 16 Mei 2020

SHOLAT HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA

A. Hukum Sholat Ied.
هي سنة وقيل فرض كفاية وتشرع جماعة المنفرد والعبد والمرأة والمسافر
Sholat hari raya idul fitri dan idul adha adalah sunat, menurut satu pendapat fardhu kifayah, dan disyari'atkannya de-ngan berjamaah. (Sholat hari raya juga) sunat bagi  yang sendirian, budak, wanita, dan orang bepergian.

B. Waktu Pelaksanaan Sholat Ied.
ووقتها بين طلوع الشمس وزوالها
Waktu sholat hari raya adalah antara terbit matahari dan bergesernya matahari dari titik kulminasi atas.
ويسن تأخيرها لترتفع كرمح
Dan disunahkan sholat hari raya diakhir-kan pelaksanaannya hingga matahari me-ninggi setumbak.

C. Jumlah Rakaat Sholat Ied.
Salat hari raya (Idul Fitri, Idul Adha) adalah 2 rokaat yang seseorang ber Takbiratul Ihram dengan 2 rokaat tersebut, kemudian membaca doa iftitah, lalu bertakbir 7 Kali, yang di antara setiap dua takbirnya mesti diam seukuran membaca satu ayat yang sedang. Dalam keadaan diam tersebut, seseorang dianjurkan untuk membaca tahlil, takbir, dan tamjid. Dan baiknya mengucapkan subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar. Setelah itu membaca ta'awudz dan membaca surah. Pada rakaat yang kedua sebelum membaca Suroh seseorang hendaklah bertakbir 5 kali. Hendaklah orang yang shalat ied mengangkat kedua tangannya pada semua takbir tersebut.

C. Status Takbir-Takbir dalam Sholat Ied.
Takbir-takbir dalam salat Idul Fitri, Idul Adha bukanlah fardu dan juga tidak termasuk ab'adh sholat. Apabila seseorang lupa mengucapkan takbir-takbir dalam sholat iednya dan ia sudah mulai masuk ke dalam pembacaan surah, maka ucapan-ucapan takbir tadi menjadi luput darinya. Menurut qaul Qodim Imam Syafi'i orang tersebut boleh bertakbir selama tidak mengangkat kedua tangannya.

D. Suroh-Suroh Al Quran yang sebaiknya dibaca di dalam sholat ied.
Pada rakaat pertama salat hari raya seseorang setelah al-fatihah membaca surah qaf,  sedangkan pada rakaat yang kedua membaca iqtarobat sampai tuntas dengan suara yang keras.
Setelah salat hari raya disunahkan mela-kukan dua kali khutbah yang rukun-rukunnya sama seperti rukun-rukun khutbah Jumat. Dalam hari raya Idul Fitri yang khutbah harus memberitahu manusia tentang zakat fitrah, sedangkan pada hari Raya Idul Adha yang khutbah dalam khutbahnya harus memberitahu tentang berkurban.

Pada khutbah pertama khotib harus membuka khotbah nya dengan ucapan 9 kali takbir. Sedangkan untuk khutbah yang kedua 7 Kali takbir berturut-turut.

E. Kesunahan Dalam Menjalankan Sholat Hari Raya.
Disunnahkan mandi. Kesunahan Mandi Masuk waktunya pada tengah malam. Menurut 1 pendapat waktu mandi itu adalah di waktu Fajar. Dan disunnahkan pula untuk memakaian wewangian dan berhias diri seperti sholat jum'at.

F. Tempat Melaksanakan Sholat Hari Raya.
Sholat hari raya lebih utama dilaksanakan di mesjid. Tapi, menurut satu pendapat lebih utama di lapangan, kecuali jika ada halangan.

G. Sikap Imam dan Makmum.
Sebaiknya seseorang mencari penggantinya untuk melaksanakan sholat hari raya jika dia akan melaksanakan sholat hari raya dengan orang-orang yang lemah. Dan dia sebaiknya pergi memakai suatu jalan dan pulang memakai jalan lain. orang-orang sebaiknya pergi sholat hari raya pagi-pagi, sementara imam hadir di tempat sholat ketika sholat hari raya akan dilaksanakan. Tapi, untuk sholat Idul Adha Imam harus pergi dengan segera.

H. Kesunahan Sebelum Sholat Hari Raya.
Sebelum sholat hari raya Idul Fitri dianjurkan untuk makan terlebih dahulu. Sedangkan, untuk sholat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan dulu. Dan dianjurkan untuk pergi sholat hari raya berjalan dengan tenang. Sebelum menlaksanakan sholat hari raya tidak makruh seseorang yang bukan imam melaksanakan sholat sunat.

Wallahu A'lam.


Rabu, 06 Mei 2020

KEUTAMAAN AYAT-AYAT AL QURAN (Lanjutan 2)


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على اشرف الانبياء
والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد
Lanjutan 2
Kita lanjutkan kembali bahasan kita.
Diantara keistimewaan S. Al-Qadr juga adalah :
- Barang siapa menulis S. Al-Qadr beserta menulis nama seseorang dan nama ibunya di secarik kain dari pakaian seseorang dengan menggunakan tinta Za'faron, kemudian kain tersebut ia lipat  lalu ia letakkan di dada orang itu dalam keadaan sedang tidur, maka sesungguhnya ia akan diberitahu semua yang sudah diperbuatnya sepanjang umurnya. Kain tersebut harus diletakkan di dada ketika seseorang itu sedang tidur terlelap, baik laki-laki maupun perempuan .
- sebagian ulama telah berkata :
ان من قرأها ستا وثلاثين مر ة على ماء ورش به ثوبا جديدا ولبسه لم يزل فى سعة رزق ما دام الثوب عليه
Sesungguhnya orang yang membaca S. Al-Qadr 36 x pada air, dan air itu ia percikkan pada baju yang baru, lalu baju baru tersebut ia pakai, maka dia akan selalu ada dalam kelapangan rizki selama baju baru tersebut melekat di tubuhnya.
- ada sebuah tulisan seorang ulama yang menerangkan begini :
ان من قرأ سورة القدر وسورة الإخلاص عشر مرات على ماء طاهر ونضح به ثوبا جديدا لم يزل لابسه فى ارغد عيش ما دام الثوب عليه
Sesungguhnya orang yang membaca S.Al-Qadr dan S. Alikhlas 10 x pada air yang suci, kemudian air tersebut ia percikan pada baju yang baru, maka orang yang memakai baju tersebut akan senantiasa berada dalam kehidupan yang nyaman selama baju tersebut melekat di tubuhnya.
- ada sebuah hadits yang berbunyi :
عن النبي صلعم أنه قال من أخذ من تراب القبر حال الدفن بيده وقرأ عليه إنا أنزلناه فى ليلة القدر سبع مرات وجعله مع الميت فى كفنه أو قبره لم يعذب ذلك الميت فى قبره
Dari Baginda Nabi saw, sesungguhnya dia telah bersabda, "Barangsiapa mengambil sebagian tanah kubur dengan tangannya ketika kubur digali, dan pada tanah yang diambilnya tersebut ia bacakan S. Al-Qadr 7 balik, lalu tanah tersebut ia letakkan bersama mayat ke dalam kain kapannya atau kuburnya, maka mayat tersebut tak akan disiksa di dalam kuburnya.
Menurut Syekh Al Syibromalasi, "Sebaiknya keadaan tanah itu adalah bukan dari kubur jika kuburnya digali /dibongkar".
Selesai.

Senin, 04 Mei 2020

KEUTAMAAN AYAT-AYAT AL QUR'AN (lanjutan1)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين اما بعد

Kita lanjutkan kembali bedah ilmu kita. Para ulama sebagai pewaris Nabi tidak mungkin akan menyampaikan sesuatu yang kurang baik kepada kita. Pada umumnya para ulama senantiasa menyampaikan apa yang telah mereka alami ketika mereka telah mengamalkan suatu amalan. Hal ini mereka maksudkan untuk memberi atikan khusus bagi para folowernya, agar mereka mudawamah dan ikhlas dalam menjalankan syariat keagamaan.
 Sebagai contoh: ada seorang ulama yang berkata,
رأيت بخط بعض العلماء أن من كانت له الى الله حاجة فليقرأ سورة إنا أنزلناه إحدى وأربعين مرة ويدعو بهذا الدعاء المتقدم إحدى وأربعين مرة ويسأل الله حاجته فإنها تقضى إن شاء الله
Aku berkeyakinan melalui tulisan sebagian ulama, bahwasannya orang yang mempu-nyai hajat kepada Allah, hendaklah ia membaca S. Innaa Anzalnaahu (Al-Qadr) 41 kali, kemudian membaca do'a yang sudah disebutkan di muka ini 41 kali, lalu memohon hajatnya kepada Allah, Insya Allah hajatnya dikabulkan.
Hal ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan ulama tidak terlepas dari ilmu dan pengalaman yang pernah mereka alami.
Oleh karena itu, untuk mempercayainya why not. Kita merasa bahwa do'a kita tidak terkabul, padahal tidak ada do'a yang tak terkabul, karena Allah maha mengabulkan do'a kita. Cuman diri kita lah sebenarnya yang sudah menjatuhkan prasangka yang tidak baik kepada Allah, gilirannya kita juga yang mengalami impasnya.

Mari kita bincangkan khasiat-khasiat S. Al-Qadr. Menurut sebagian ulama :

أن من قرأها الف مرة يوم الجمعة لم يمت حتى يرى النبى
صلعم فى منامه

Sesungguhnya orang yang membaca S.Al-Qadr 1000 x pada hari jum'at, maka dia tidak mati kecuali dia melihat Nabi SAW dalam mimpinya.

Sekian dulu obrolan kita, Insya Allah dilanjutkan....

KEUTAMAAN AYAT-AYAT AL QUR'AN


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على اشف الانبياءوالمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
أما بعد
Al Qur'an banyak memiliki keutamaan-keutamaan. Keutamaan-keutamaan Al Qur'an baru bisa dirasakan oleh seseorang ketika dia dawam membaca Al Qur'an dan yakin dengan yang dibacanya. Ketika seseorang diterpa keraguan dalam membaca Al Qur'an, maka saat itu keimanan seseorang sedang berkurang. Di saat keimanan kita sedang berkurang, maka di saat itu pulalah  keutamaan Al Qur'an tidak pernah akan terasa oleh kita. Hal sama seperti kita makan. Meskipun makanan yang ada di hadapan kita lezat, jika selera makan kita sedang berkurang karena berbagai alasan, maka makanan tersebut akan kita rasakan gambar, tak akan terasa apa.
Oleh karena itu, agar keutamaan Al Qur'an dapat kita rasakan, maka kita harus berada dalam kondisi yang tidak berlebihan, baik emosi maupun kondisi.
Kita saat ini sedang berada di bulan suci Ramadhan. Alangkah tidak ada salahnya kita menengok sedikit kepada S. Al-Qadr, karena isi dari Al-Qadr itu sendiri membahas tentang turunnya Al Qur'an.
Seorang ulama pernah berkata berkaitan dengan keutamaan Al Qadr :
اعلم ان هذه السورة جليلة القدر و مشهورة الذكر لطلب الغنى والخير
Ketahuilah. Sesungguhnya S. Al-Qadr ini sangat agung derajatnya dan masyhur pula namanya (bisa diamalkan) untuk mencari kekayaan dan kebaikan.

Diantara keagungannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pernah ada kejadian seseorang mengeluh kepada Al Faqih Al Imam Al Waly Al Kabir Ahmad bin Musa bin Ujail tentang kondisinya yang sangat fakir. Kemudian, dia disarankan oleh Al Faqih untuk memperbanyak membaca S. Al-Qadr lalu membaca do'a berikut :
ٌاَللّٰهُمَّ يَا مَنْ هُوَ يَكْتَفِى عَنْ جَمِيْعِ خَلْقِهِ وَ لاَ يَكْتَفِى عَنْهُ اَحَد ِمِنْ خَلْقِهِ يَا اَحَدُ مَنْ لاَ اَحَدَ لَهُ انْقَطَعَ الرَّجَاءُ اِلاَّ مِنْكَ وَخَابَتِ الآمَالُ اِلاَّ فِيْكَ وَ سُدَّتِ الطُّرُقُ إِلاَّ اِلَيْكَ  يَا غِيَاثَ المُسْتَغِيْثِيْنَ أَغِثْنِى
أغثنى dibaca tujuh kali.
Insya  Allah dilanjut sampai disini dulu.

Minggu, 03 Mei 2020

SYARAT-SYARAT WAJIB PUASA


A. Pengertian Puasa.
الصِّيَام dan الصَّوْم adalah dua bentuk kata mashdar bagi kata kerja (fi'il) صام. Arti shiyam dan shaum menurut bahasa Arab adalah menahan (الامساك/baca al imsak), meskipun dari berbicara. 
Diantara yang termasuk arti menahan itu adalah firman Allah dalam S. Maryam : 26 yang menceritakan tentang Maryam :

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini."
Juga diantaranya perkataan seorang penyair yang berbunyi :
خَيْلٌ صِيَامٌ وَخَيْلٌ غَيْرُ صَائِمَةٍ# تَحْتَ العُجَاجِ وَاُخْرَى تَعْلِكُ اللُّجْمَا
Kuda yang menahan diri dari menyerang dan berlari dan kuda yang tidak menahan diri dari menyerang dan berlari di bawah kepulan debu, sementara kuda-kuda yang lain menggerak-gerakkan tali kekang.

Sedangkan menurut Syara' adalah 
ْاِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ جَمِيْعَ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّومِ مِن 
ٍمُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنْ حَيْضٍ وَنِفَاس
Penahanan (diri) yang dilakukan oleh seorang muslim yang berakal yang suci dari haid  dan nifas dari yang membatalkan (puasa) dengan niat yang tertentu di siang hari penuh yang dapat dilakukan puasa pada siang hari tersebut.

Yang dimaksud dengan "menahan diri dari yang membatalkan" itu adalah meninggalkan dan menjauhkan diri dari segala jenis yang dapat membatalkan puasa, misalnya masuknya suatu benda pada rongga orang yang berpuasa dan bersetubuh. 
Yang dimaksud dengan "niat yang tertentu" itu misalnya, berniat puasa Ramadhan, puasa kifarat, dan puasa nadzar.
Yang dimaksud dengan "di siang hari penuh" adalah dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Jadi, tidaklah sah puasa di malam hari dan puasa setengah hari.
Yang dimaksud dengan "di siang hari penuh yang dapat dilakukan puasa pada siang hari tersebut" adalah hari - hari yang tidak termasuk hari yang haram berpuasa, misalnya hari raya, hari tasyrik, dan hari syak (hari keraguan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum ) dengan tanpa sebab.
Yang dimaksud dengan "yang dilakukan oleh yang muslim" adalah menjelaskan syarat-syarat orang yang berpuasa agar puasanya sah. Syarat-syarat tersebut adalah islam, berakal, dan bersih dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Dengan demikian syarat sah puasa itu ada empat. Adapun rukun-rukun puasa ada 3, yaitu menahan, niat, dan orang yang berpuasa.

B. Syarat-Syarat  Wajib Berpuasa.
Syarat-syarat wajib berpuasa ada empat, yaitu :
1. Islam. Meskipun keislamannya di masa silam. Dengan demikian, orang murtad terkena tuntutan kewajiban berpuasa. Hal ini karena ada kebolehan dikatakan kepadanya, "Dia pernah islam, tapi telah tuli". Namun, orang murtad selama murtad tidak sah puasanya. Jadi, setelah dia kembali lagi memeluk Islam, ia harus mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan selama murtad. Lain halnya dengan orang kafir asli. Dia tidak terkena tuntutan kewajiban menjalankan puasa, meskipun dia terkena kewajiban mendapatkan siksa, sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lainnya.
2. Baligh. Berarti anak kecil tidak wajib menjalankan puasa. Kemudian, jika dia sudah tamyiz, maka puasanya sah. Tapi, jika belum, maka puasanya tidaklah sah.
3. Berakal. Orang gila, orang epilepsi, dan orang mabuk tidak wajib berpuasa secara tunai, baik melampaui batas maupun tidak. Adapun kewajiban mengqadha puasa bagi mereka dikenai rincian. Rinciannya sebagai berikut:

Orang gila jika gilanya melampaui batas, maka dia terkena kewajiban menjalankan qadha  puasa. Jika tidak melampaui batas, maka tidak ada kewajiban menjalankan qadha baginya.

Demikian pula dengan orang yang mabuk menurut pendapat yang dapat dipegang. Tapi, menurut satu pendapat orang mabuk wajib menjalankan qadha secara muthlaq  (baik melampaui batas maupun tidak).

Orang yang epilepsi  dia mutlak wajib menjalankan qadha puasa, walaupun dia tidak melampaui batas.

Lain halnya dengan sholat. Dalam sholat keharusan mengqadhanya ada perincian antara yang meninggalkan sholat karena melampaui batas dengan yang tidak melampaui batas.

Orang yang tidur terkena kewajiban menjalankan puasa semata-mata karena dia pada hakikatnya termasuk orang yang patut beribadah, sebab dia lebih mudah untuk diperingatkan daripada yg lain, lantaran dia bisa memperoleh kesadaran dengan hanya dibangunkan.

Apabila orang yang berpuasa terkena penyakit gila di siang hari sekalipun hanya sebentar, maka batallah puasanya. Dan apabila orang yg berpuasa tertimpa ayan (epilepsi) atau mabuk, maka tidaklah membahayakan puasanya, kecuali jika terjadi seharian. Apabila dia sadar dari epilepsi atau mabuknya, sekalipun sebentar di siang hari, maka sahlah puasanya. Tidur sekalipun seharian penuh tidaklah membahayakan puasa jika dia berniat puasa sebelum tidurnya.



Kamis, 30 April 2020

Hukum-Hukum Puasa

A. Latar Belakang Puasa.
Puasa difardhukan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan puasa 9 kali Ramadhan. Satu Ramadhan sempurna bilangan harinya (30 hari), sementara 8 Ramadhan kurang bilangan harinya (29 hari).
Boleh jadi hikmah dibalik puasa Nabi SAW 9 kali Ramadhan itu adalah :
1. Untuk menenangkan jiwa orang yang berpuasa Ramadhan diantara umatnya yang kurang dari 30 hari.
2. Memberi peringatan, bahwa orang yang berpuasa Ramadhan kurang dari 30 hari sama dengan orang yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna 30 hari bilangan harinya dari segi pahala yang dipersiapkan untuk alasan puasa Ramadhan, bukan dari segi orang yang berpuasa sempurna 30 hari Ramadhan mendapat pahala lebih dari orang yang berpuasa kurang dari 30 hari, karena puasa di hari yang selebihnya, dan bukanya, serta sahurnya. Karena hal-hal ini merupakan sesuatu yang biasa dianggap sebagai point lebih bagi orang yang sempurna puasanya terhadap orang yang kurang sampurna puasanya.
B. Dasar Diwajibkannya Berpuasa.
Dasar puasa itu diwajibkan sebelum terjadi ijma' (konsensus) para ulama adalah firman Allah SWT :
1. Al-Baqarah (2) : 183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
2. Sabda Nabi Saw :
بُنِيَ الاِسْلاَمُ عَلٰى خَمْسٍ شَهَادَةُ اَنْ لاَ اِلٰهَ اِلّاَ اللّٰهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رّسُولُ اللّٰهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَحِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً
Islam didirikan diatas lima dasar, yaitu 1. Meyakini tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusanNya. 2. Mendirikan sholat. 3. Membayar zakat. 4. Berpuasa di bulan Ramadhan. 5. Menunaikan haji ke Baetullah (bagi) orang yang mampu di jalannya.
Puasa secara pasti diketahui dari Agama. Dengan demikian, orang yang menentang puasa dihukumi kafir, kecuali dia baru mengenal Islam atau dia tinggal jauh dari ulama.
Barang siapa meninggalkan puasa bukan karena ada halangan dalam keadaan dia tidak menentang kewajibannya, maka dia mesti ditahan dan jangan diberi makan dan minum di siang hari, agar dapat diperoleh gambaran puasa untuknya. Boleh jadi tindakan ini akan mendorong dia untuk berniat puasa dan pada gilirannya dia akan memperoleh arti sebenarnya menjalankan puasa.

Kewajiban Puasa Secara Umum.
Puasa Ramadhan wajib bagi semua orang (manusia secara umum), karena disempurnakan bulan Sya'ban 30 hari atau karena hakim menetapkan, bahwa hilal sudah terlihat di malam 30 Sya'ban. Berdasar sabda Nabi SAW :
صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوا لرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Kemudian, jika kalian terhalang oleh mega mendung (sehingga tak dapat melihatnya), sempurnakanlah bilangan Sya'ban  30 hari.
Ketika hakim menetapkan hilal terlihat, penetapannya harus disaksikan oleh seseorang yang adil dalam kesaksiannya. Seorang saksi dalam kesaksiannya cukup mengucapkan "Aku bersaksi, bahwa saya benar-benar telah melihat hilal" meskipun saksi tidak mengucapkan "sesungguhnya besok sudah masuk Ramadhan", bersandar pada perkataan Sayidina Abdullah bin Umar :
أَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صلعم أَنِّى رَأَيْتُ الهِلاَلَ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Aku sampaikan berita kepada Nabi SAW, bahwasanya saya telah melihat hilal. Lalu berpuasalah Nabi SAW dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.
Yang dimaksud dengan "Aku sampaikan berita kepada Nabi SAW" adalah aku bersaksi. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat Imam Al Tirmidzi :
اَنَّ أَعْرَابِيًّا شَهِدَ عِنْدَ النَّبِيِّ صلعم بِرُؤْيَتِهِ فَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Sesungguhnya seorang Arab bersaksi di hadapan Nabi SAW, bahwa dia telah melihat hilal. Oleh karenanya, beliau berpuasa dan memerintahkan orang untuk berpuasa.
Sesungguhnya ketetapan melihat hilal bisa dilakukan hanya dengan seorang saksi saja adalah untuk menunjukkan kehati-hatian.

Kewajiban Puasa Secara Khusus.
Puasa Ramadhan secara khusus wajib bagi orang yang telah melihat hilal atau bagi orang yang telah diberitahu oleh orang yang dapat dipercaya, bahwa hilal telah terlihat atau oleh orang yang ia yakini orang jujur dalam beritanya meskipun wanita, anak-anak, atau orang fasik, bahkan orang lain agama sekalipun.

Tempat penetapan hilal terlihat bisa hanya dengan seorang saksi saja adalah dalam persoalan puasa dan segala amaliah ibadah yang mengiringinya, seperti tarawih misalnya, bukan dalam persoalan waktu pelunasan hutang yang diberi tempo, atau waktu jatuhnya talak dan pemerdekaan budak yang keduanya dikaitkan pada waktu, selama hal itu tidak berkaitan dengan saksi itu sendiri. Jika berkaitan, maka waktu pelunasan hutang atau waktu jatuhnya talak, bisa tetap dengan pengakuan saksi tentangnya.

Isyarat-Isyarat yang berkenaan dengan masuknya awal Ramadhan.
Tanda yang menunjukkan masuknya Ramadhan, seperti dinyatakannya lampu menara-menara dan dibunyikan serine atau semacamnya yang termasuk adat kebiasaan yang sudah umum berlaku di suatu tempat, dihukumi sama dengan rukyatulhilal dan istikmal dalam hal wajib untuk berpuasa.
Apabila lampu-lampu menara atau semacamnya dimatikan karena adanya keraguan tentang masuknya Ramadhan, kemudian dinyalakan kembali karena dianggap sudah mantap masuknya Ramadhan, maka wajib orang yang mengetahui tentang matinya lampu tersebut untuk memperbaharui niatnya, dan bagi yang tidak mengetahuinya tidaklah wajib.
Kasus yang sama dengan dinyalakannya lampu-lampu menara adalah dugaan sesorang tentang masuknya Ramadhan dengan jalan ijtihad ketika masuknya Ramadhan masih samar (tidak jelas). Jadi, apabila masuknya Ramadhan belum jelas bagi seseorang karena hal lain, misalnya karena tengah ditahan, maka dia diberi kesempatan untuk berijtihad.
Jika dia menduga Ramadhan telah masuk menurut ijtihadnya, maka wajib berpuasa. Kemudian, jika ternyata ijtihadnya tepat sasaran, maka puasa yang ia lakukan adalah puasa ada (puasa tunai, bukan qadha). Jika hasil ijtihadnya tidak tepat sasaran, maka jika ternyata Ramadhan sudah masuk setelah ijtihadnya, maka puasanya merupakan puasa qadha untuk hari yang terlewati. Dan jika ternyata Ramadhan belum masuk, maka puasanya menjadi puasa sunat. Dan dia wajib berpuasa pada waktunya jika dia sudah mendapati Ramadhan. Jika tidak, maka dia wajib mengqadhanya di waktu lain.

Berpuasa Mengikuti Pendapat Ahli Nujum.
Puasa tidak wajib dilakukan karena mengikuti pendapat ahli nujum. Tapi, bagi ahli nujum itu sendiri boleh dilakukan, bahkan baginya wajib untuk mengamalkan pendapatnya. Demikian pula bagi orang yang meyakini pendapat ahli nujum tersebut. Ahli Nujum (atau munajjim) itu adalah orang yang berpandangan, bahwa awal bulan itu adalah terbitnya bulan anu.

Ahli hisab sama dengan ahli nujum. Ahli hisab itu adalah orang yang berpegang pada manzilah-manzilah bulan dalam menetapkan perjalanan bulan.

Berpuasa Karena Bermimpi bertemu Nabi SAW.
Tidak ada penilaian untuk ucapan seseorang yang mengatakan "Aku diberi tahu dalam mimpiku oleh Nabi SAW malam ini adalah awal Ramadhan", karena bagi orang yang mimpi tidak ada batasan yang definitif, bukan karena mimpi itu diragukan.
(Semoga bermanfaat)

Oleh : Muhammad Sofwan Syaukani





Rabu, 29 April 2020

Tatakrama Dalam Mengaji Kitab

 Assalamualaikum. Wahai para pecinta ilmu Syara'.
Dalam Mengaji kitab, diperlukan antara pembimbing dan terbimbing memiliki etika, baik etika pergaulan antara pembimbing dan terbimbing, etika membaca, maupun etika terhadap materi bimbingan. Jika etika tersebut diabaikan, tujuan yang ingin dicapai oleh kedua belah pihak tidak akan terwujud. 
Diantara etika pengkajian kitab yang harus ada diantara pembimbing dan terbimbing adalah :
1. Tashih al niyah (masing -masing harus meluruskan niat).
2. Tahsin Al Khuluk (memperbaiki budi pekerti)
3. Al Tathahur Min A'radh Al Dunya (membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dunia).
Etika untuk seorang pembimbing secara perseorangan adalah :
1. An yusmi'a idza ihtaja ilaihi (harus siap menyampaikan materi jika sudah diperlukan).
2. Jangan membahas di suatu tempat sesuatu yang di tempat itu sudah ada orang yang pantas untuk membahasnya, melainkan menyerahkan urusan itu kepadanya.
3. Tidak membiarkan seseorang menyampaikan niat yang tidak baik berkenaan dengan penyampainnya.
4. Bersih jiwa dan lahir.
5. Duduk di hadapan para terbimbing dengan wibawa.
6. Jangan berbicara sambil berdiri, dan jangan tergesa-gesa,  kecuali benar-benar diperlukan.
7. Jangan ngobrol di jalanan, kecuali jika memang dibutuhkan.
8. Berusaha untuk tidak berbicara/menjawab jika khawatir lupa, atau omongan bisa berubah disebabkan sakit atau sudah terlalu lanjut usia.
9. Usahakan untuk memiliki badal (asisten) yang cerdas ketika mengambil situasi pemberian materi.
Sekian dulu ....nanti dilanjut.