Peninjau

Minggu, 03 Mei 2020

SYARAT-SYARAT WAJIB PUASA


A. Pengertian Puasa.
الصِّيَام dan الصَّوْم adalah dua bentuk kata mashdar bagi kata kerja (fi'il) صام. Arti shiyam dan shaum menurut bahasa Arab adalah menahan (الامساك/baca al imsak), meskipun dari berbicara. 
Diantara yang termasuk arti menahan itu adalah firman Allah dalam S. Maryam : 26 yang menceritakan tentang Maryam :

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini."
Juga diantaranya perkataan seorang penyair yang berbunyi :
خَيْلٌ صِيَامٌ وَخَيْلٌ غَيْرُ صَائِمَةٍ# تَحْتَ العُجَاجِ وَاُخْرَى تَعْلِكُ اللُّجْمَا
Kuda yang menahan diri dari menyerang dan berlari dan kuda yang tidak menahan diri dari menyerang dan berlari di bawah kepulan debu, sementara kuda-kuda yang lain menggerak-gerakkan tali kekang.

Sedangkan menurut Syara' adalah 
ْاِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ جَمِيْعَ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّومِ مِن 
ٍمُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنْ حَيْضٍ وَنِفَاس
Penahanan (diri) yang dilakukan oleh seorang muslim yang berakal yang suci dari haid  dan nifas dari yang membatalkan (puasa) dengan niat yang tertentu di siang hari penuh yang dapat dilakukan puasa pada siang hari tersebut.

Yang dimaksud dengan "menahan diri dari yang membatalkan" itu adalah meninggalkan dan menjauhkan diri dari segala jenis yang dapat membatalkan puasa, misalnya masuknya suatu benda pada rongga orang yang berpuasa dan bersetubuh. 
Yang dimaksud dengan "niat yang tertentu" itu misalnya, berniat puasa Ramadhan, puasa kifarat, dan puasa nadzar.
Yang dimaksud dengan "di siang hari penuh" adalah dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Jadi, tidaklah sah puasa di malam hari dan puasa setengah hari.
Yang dimaksud dengan "di siang hari penuh yang dapat dilakukan puasa pada siang hari tersebut" adalah hari - hari yang tidak termasuk hari yang haram berpuasa, misalnya hari raya, hari tasyrik, dan hari syak (hari keraguan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum ) dengan tanpa sebab.
Yang dimaksud dengan "yang dilakukan oleh yang muslim" adalah menjelaskan syarat-syarat orang yang berpuasa agar puasanya sah. Syarat-syarat tersebut adalah islam, berakal, dan bersih dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Dengan demikian syarat sah puasa itu ada empat. Adapun rukun-rukun puasa ada 3, yaitu menahan, niat, dan orang yang berpuasa.

B. Syarat-Syarat  Wajib Berpuasa.
Syarat-syarat wajib berpuasa ada empat, yaitu :
1. Islam. Meskipun keislamannya di masa silam. Dengan demikian, orang murtad terkena tuntutan kewajiban berpuasa. Hal ini karena ada kebolehan dikatakan kepadanya, "Dia pernah islam, tapi telah tuli". Namun, orang murtad selama murtad tidak sah puasanya. Jadi, setelah dia kembali lagi memeluk Islam, ia harus mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan selama murtad. Lain halnya dengan orang kafir asli. Dia tidak terkena tuntutan kewajiban menjalankan puasa, meskipun dia terkena kewajiban mendapatkan siksa, sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lainnya.
2. Baligh. Berarti anak kecil tidak wajib menjalankan puasa. Kemudian, jika dia sudah tamyiz, maka puasanya sah. Tapi, jika belum, maka puasanya tidaklah sah.
3. Berakal. Orang gila, orang epilepsi, dan orang mabuk tidak wajib berpuasa secara tunai, baik melampaui batas maupun tidak. Adapun kewajiban mengqadha puasa bagi mereka dikenai rincian. Rinciannya sebagai berikut:

Orang gila jika gilanya melampaui batas, maka dia terkena kewajiban menjalankan qadha  puasa. Jika tidak melampaui batas, maka tidak ada kewajiban menjalankan qadha baginya.

Demikian pula dengan orang yang mabuk menurut pendapat yang dapat dipegang. Tapi, menurut satu pendapat orang mabuk wajib menjalankan qadha secara muthlaq  (baik melampaui batas maupun tidak).

Orang yang epilepsi  dia mutlak wajib menjalankan qadha puasa, walaupun dia tidak melampaui batas.

Lain halnya dengan sholat. Dalam sholat keharusan mengqadhanya ada perincian antara yang meninggalkan sholat karena melampaui batas dengan yang tidak melampaui batas.

Orang yang tidur terkena kewajiban menjalankan puasa semata-mata karena dia pada hakikatnya termasuk orang yang patut beribadah, sebab dia lebih mudah untuk diperingatkan daripada yg lain, lantaran dia bisa memperoleh kesadaran dengan hanya dibangunkan.

Apabila orang yang berpuasa terkena penyakit gila di siang hari sekalipun hanya sebentar, maka batallah puasanya. Dan apabila orang yg berpuasa tertimpa ayan (epilepsi) atau mabuk, maka tidaklah membahayakan puasanya, kecuali jika terjadi seharian. Apabila dia sadar dari epilepsi atau mabuknya, sekalipun sebentar di siang hari, maka sahlah puasanya. Tidur sekalipun seharian penuh tidaklah membahayakan puasa jika dia berniat puasa sebelum tidurnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar